Karena disinyalir, lanjut Wita, penempatan PMI-nya itu tidak resmi, dan patut diduga sebagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan dalam aplikasi SIPMI PURWA ini juga, pemerintah desa dapat memantau warganya yang bekerja di luar negeri.
“Ketika data CPMI/PMI itu di-update sesuai progress status individu CPMI/PMI oleh Disnakertrans Purwakarta, maka pemerintah desa juga dapat mengetahui update status warganya yang menjadi CPMI/PMI melalui aplikasi SIPMI PURWA ini,” katanya.
Selain itu, kata Adi, aplikasi SIPMI PURWA ini juga mendata laporan PMI bermasalah yang dilaporkan oleh keluarganya melalui kantor desa/kelurahan, atau Disnakertrans Purwakarta, serta status progress penanganan masalahnya juga dapat dipantau oleh pemerintah desa secara langsung.
Adi mengatakan jika aplikasi SIPMI PURWA ini juga bisa digunakan oleh PMI non-prosedural, atau yang terindikasi tidak tercatat secara resmi dari tingkat RT, RW, dusun, kelurahan hingga kecamatan. Sehingga, dengan informasi dari pihak keluarga PMI yang didata oleh RT setempat, pemerintah bisa memonitor serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI asal Purwakarta.