JABARNEWS | BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung mengusulkan adanya sanksi hukum terhadap rentenir guna melindungi kalangan UMKM di Kota Bandung.
Hal ini mengemuka saat rapat kerja membahas Finalisasi Raperda tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi & Usaha Mikro, bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Bag.Hukum, serta Tim Penyusun NA, di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Bandung pada Selasa, (14/3/2023).
Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan, S.E., Ak., hadir pula Anggota Pansus 7 Sandi Muharam, S.E.; Ferry Rismafury., S.H.; Agus Salim; Iman Lestariyono, S.Si.; Asep Sudrajat; drg. Maya Himawati, Sp.Ort.; H. Erwin, S.E.; dan Hj. Siti Nurjanah, S.S.
Pansus 7 melanjutkan pembahasan finalisasi mengenai Raperda baru terkait tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro sebelumnya. Terdapat beberapa pasal dan ayat yang dikoreksi.
“Perda ini memberikan payung hukum untuk diberikan satgas rentenir. Teknisnya dikuatkan di Perwal. Yang dituntut di lapangan adalah perihal pelaksanaannya.” ujar Iwan.
Erwin menambahkan, diperlukan ketegasan berupa sanksi hukum bagi rentenir atau penyedia jasa keuangan nonformal yang menjerat masyarakat.
“Saya melihat acuan mereka belum jelas. Kalau enggak ada punishment pada pemberi pinjaman, enggak akan kapok. Harus ada sanksi hukum untuk pemberi bunga besar kepada masyarakat,” ujarnya. *(humpro dprd kota bandung)