Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Karawang Rabu 2 Agustus 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu, 2 Agustus 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  DPRD Jabar Harap TPPAS Legok Nangka Solusi Permasalahan Sampah Bandung Raya

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Bima Arya Sebut Kota Bogor Belum Aman dari Covid-19

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Rabbani Cerpen Competition