Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 7 Juni 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Rabu 7 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Mal Cikampek.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan di Zona Kuning

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Minta Seluruh Masyarakat di Kota Bandung Wujudkan Pilkada yang Damai

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Pencoblosan Pilkada 2020, Begini Cara Petugas TPS di Kampung Cinangsi Disiplinkan 3M