Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Sabtu 8 Juli 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Asusila Sesama Jenis di Garut Tidak Wajar! KPAID Beberkan Hal Mengejutkan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Dua Mucikari Vanessa Angel Jadi Tersangka

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Asep Syaepuloh Sebut BAAS Brhasil Turunkan Stunting di Karawang