JABARNEWS | BANDUNG – Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Anda dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan Polrestabes Bandung.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 9 September 2022 berlokasi di ITC kebun kelapa dan BTC mulai pukul 09.00 sampai 12.00
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.