JABARNEWS | BANDUNG – Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 28 Desember 2022 berlokasi di King Shopping dan ITC Kebon Kalapa mulai pukul 09.00 sampai 12.00
Layanan SIM Keliling kota Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.