JABARNEWS | BANDUNG – Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin 7 November 2022 berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos mulai pukul 09.00 sampai 12.00
Layanan SIM Keliling kota Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.