Lokasi SIM Keliling Purwakarta Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ketua RW Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwakarta, Dua Mucikari Ditangkap

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Pastikan Kendaraan Dinas Berfungsi dengan Baik, Kapolres Purwakarta Lakukan Ini