JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi anda warga Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polres Majalengka yang telah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 10 Agustus 2022 berlokasi di Pospol Ciparung Cipaku mulai pukul 08.00 s.d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Purwakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Tidak Melebihi Batas Masa Berlaku.