Lokasi SIM Keliling Purwakarta Kamis 8 Juni 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Muhammad Hiro Harumkan Purwakarta di STQH Provinsi Jabar, Ambu Anne: Kami Bangga

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Tiga Anggota TNI gugur di Papua, Panglima TNI Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penembakan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)