Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 5 Juli 2023 Ada Disini

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Jadi Kunci Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ini Kata Pengamat Soal Prabowo Diangkat Anggota NU

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  NU Dirikan Masjid dan Madrasah Sementara untuk Pengungsi Korban Gempa Cianjur