Lokasi SIM Keliling Purwakarta Senin 3 Juli 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kuncen Jadi Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  ‘Ngagubyag’ Bareng KDM Om Zein & Abang Ijo, Ribuan Warga Ubah Situ Cikumpay Jadi Lautan Manusia

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Mau Tukar Uang Kecil ke BI, Bisa Lewat Online Ini Link nya