Lokasi SIM Keliling Subang Kamis 20 Juli 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Margarito: Tidak Sah! Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto, Berdasarkan Sprindik 1 Orang Saksi Saja

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Hore.. Bulan Depan Pemprov Jabar Akan Luncurkan AMS

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 29 Oktober 2022