Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Rabu, 12 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Pasar Kalijati.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Tol dalam Kota Bandung Ditargetkan Mulai Tahun Ini, Cek Disini Rutenya

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Empat Pekan Ini, Jabar Alami Peningkatan Signifikan Kasus COVID-19

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Demi Kurangi Jumlah Pengangguran, Pemkot Depok Minta Warganya Manfaatkan Peluang Kerja ke Luar Negeri