Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 12 Juli 2023 Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Dua Pelajar SMP Diamankan Polsek Purwakarta Saat Hendak Tawuran

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Covid-19 di Cianjur Menggila, Dalam Sepekan Kasus Meningkat 200 Persen

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 28 November 2022