Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 11 Juli 2023 Ada Disini

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Jumlah Balita Tengkes di Tahun 2024 Turun Jadi 13 Persen

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Begini Pentingnya Literasi Keuangan Menurut Atalia Praratya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah