Lokasi SIM Keliling Subang Senin 8 Meo 2023 Ada Disini, Cek Syaratnya

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin (8/5/2023) ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  OPD Akan Monitoring Pasar Rakyat, Jelang Nataru 2020-2021

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  PC PMII Kota Bandung: #2019GantiPresiden Makar Atau Bukan?

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Subang Miliki 1.843 Kasus Stunting, Ini Kata Wabup Agus Masykur