Lolos Asimilasi, Tujuh Warga Binaan Lapas Purwakarta Bebas

Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ada tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta bebas. Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Gencar Lakukan Vaksinasi, Hapir Semua WBP Sudah Dapat Booster

Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengungkapkan, program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi rumah Tahun 2022 periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, ada sebanyak 7 orang,” ucap Sopiana pada Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:  Duh, Gara-gara Tak Bayar Utang Rp1,3 Juta, Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir

Program itu diberikan, kata dia, karena ketujuh napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas.

Selain itu, sambung Sopiana, tujuh orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana.

Baca Juga:  DLH Jabar Sebut Sampah Kiriman dari Bandung Raya ke TPA Sarimukti Capai 2.000 Ton