JABARNEWS | PURWAKARTA – Ada tujuh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta bebas. Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat.
Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana mengungkapkan, program itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Jumlah WBP yang mendapatkan asimilasi rumah Tahun 2022 periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, ada sebanyak 7 orang,” ucap Sopiana pada Sabtu (12/2/2022).
Program itu diberikan, kata dia, karena ketujuh napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di Lapas.
Selain itu, sambung Sopiana, tujuh orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana.