JABARNEWS | PURWAKARTA – BPR Purwakarta membuka lowongan kerja untuk posisi strategis Kepala Bagian Umum, SDM & IT.
Perumda BPR Kabupaten Purwakarta, yang merupakan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, memberikan kesempatan bagi profesional berpengalaman untuk bergabung dengan tim mereka.
Kualifikasi dan Persyaratan
Berdasarkan unggahan di akun Instagram Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta @nakertranspwk, kandidat yang ideal harus memenuhi kriteria berikut:
- Pria/wanita usia minimal 30 tahun, maksimal 40 tahun.
- Pendidikan terakhir D3/S1 (Ekonomi, Manajemen, Hukum, Informatika)
- Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang pekerjaan/jabatan
- Memiliki kompetensi, pengetahuan sesuai bidang pekerjaan/jabatan
- Memiliki kemampuan mengkoordinir staf yang ada di bawahnya dan menjalankan kebijakan perusahaan untuk mencapai target sesuai dengan bidang pekerjaannya
- Memiliki kecakapan dalam pengambilan keputusan
- Tidak memiliki fasilititas kredit bermasalah di bank/lembaga keuangan lain
- Sehat jasmani dan rohani
Cara Melamar
Kandidat yang memenuhi kualifikasi dapat mengirimkan berkas lamaran melalui:
- Email: [email protected]
- Alamat: Jl. Veteran No 124, Kel. Nagrikaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta
Batas waktu pengiriman lamaran: 24 Januari 2025
Tentang Perumda BPR Purwakarta
Perumda BPR Purwakarta adalah institusi keuangan yang 100% sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Didirikan pada 20 Januari 2000 dengan nama PD. BPR Raharja Wanayasa, bank ini bertransformasi menjadi Perumda BPR Purwakarta pada 24 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-200/KR.02/2021.
Bank ini memiliki jaringan kantor yang tersebar di tiga lokasi strategis:
- Kantor Pusat: Jalan Veteran No 124 Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta
- Kantor Kas Wanayasa: Jalan Raya Wanayasa
- Kantor Kas Plered: Jalan Raya Plered-Citeko (Dalam Lingkungan Pasar Citeko-Plered).
PERUMDA BPR Kabupaten Purwakarta sendiri merupakan bank peserta penjamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).(red)