LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Kasus Subang, Berapa Tahun?

Kasus Subang
Kasus Subang

Mahyudin mengapresiasi Kejati Jabar dan Kejari Subang yang telah menerima status JC yang direkomendasikan LPSK.

Selain itu, surat rekomendasi JC LPSK juga telah disampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberikan penghargaan atas kesaksian, sesuai dengan Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014, berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Dana Aspirasi, Kejari Subang Tahan Satu Tersangka Eks Petinggi Partai

“LPSK juga berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kedudukan M. Ramdanu sebagai JC dalam perkara ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian dan kesediaan yang telah diberikannya dalam pengungkapan tindak pidana tersebut,” ungkap Mahyudin.

Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan bahwa M. Ramdanu terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menuntut M. Ramdanu hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Baca Juga:  DPRD: Kepala Dinas Kesehatan Garut Permainkan Jabatan

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan tim penasihat hukum untuk mengajukan pledoi pada Rabu (17/7/2024).

Ramdanu merupakan salah satu terdakwa dalam pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia diketahui terlibat dalam pembunuhan tersebut bersama Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Abi, dan Arighi Reksa Pratama. (red)

Baca Juga:  Kasus DBD di Subang Melonjak, Tembus 132 Pasien, 4 Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News