JABARNEWS │ BEKASI – Harapan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mendapat keringanan hukuman akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Rahmat Effendi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Seperti diketahui, kasasi diajukan Rahmat Effendi usai hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 12 tahun penjara.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan pidana tambahan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (24/5/2023).
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis Soesilo dengan anggota Sinintha Sibarani dan Jupriyadi serta panitera pengganti Yoga Nugraha ini diakses Kompas.com dari situs MA pada Jumat (26/5/2023).