MA Tolak Kasasi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara. (Foto: JPNN).

Dalam putusan ini, hakim kasasi tidak menambah pidana denda dan uang pengganti. Dengan demikian hukuman pidana lainnya sama seperti putusan di PT Bandung.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Keren! Kakek Asal Bekasi Mudik Dengan Mengayuh Sepeda ke Purwokerto

Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Pembentukan Personalia Teknis Satgas DAS Cilamaya

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan. Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara.

Baca Juga:  HUT Kostrad Ke 61, Yonarmed 9 Pasopati Gelar Donor Darah

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (red)