Mahasiswa Cianjur ‘Cium’ Kecurangan di PPDB 2023, Begini Katanya

Kesibukan pelayanan PPDB online di SMPN 2 Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS | CIANJUR – Adanya indikasi atau dugaan kecurangan proses tahapan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jabar.

Baca Juga:  Draft Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik, DPRD Kota Bandung Tunggu Jawaban Gubernur

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Cianjur (Kampac), Alief Irfan, kepada insan media, Senin (17/7/2023).

“Nah! Isi pokok Aurat Edaran (SE) Mendikbud nomor 3 tahun 2021 pada point 8 yaitu memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Larang Masyarakat di Cianjur Beli Hewan Kurban di Pinggir Jalan, Ini Alasannya

Dengan adanya SE Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 itu, Alief mengatakan, dari Kampac yang mana menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai agent social of control.

Baca Juga:  Iringi Pemakaman Anak Korban Gempa Cianjur, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

“Kami melakukan advokasi ke lapangan,” ujarnya.