JABARNEWS | CIANJUR – Adanya indikasi atau dugaan kecurangan proses tahapan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke Disdikbud Cianjur dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jabar.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Kesatuan Aksi Mahasiswa Peduli Cianjur (Kampac), Alief Irfan, kepada insan media, Senin (17/7/2023).
“Nah! Isi pokok Aurat Edaran (SE) Mendikbud nomor 3 tahun 2021 pada point 8 yaitu memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan adanya SE Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 itu, Alief mengatakan, dari Kampac yang mana menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai agent social of control.
“Kami melakukan advokasi ke lapangan,” ujarnya.