Mahasiswa Cianjur ‘Cium’ Kecurangan di PPDB 2023, Begini Katanya

Kesibukan pelayanan PPDB online di SMPN 2 Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

“Ya! Seperti halnya pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat keterangan domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal/zonasi, serta aksi titip identitas,” beber Alief.

Sambungnya, tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa tidak lolos seleksi. Tapi, mengikuti daftar ulang kembali. Hal ini memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB.

Baca Juga:  Ikut Cegah Stunting, Energen Turun Ke SD-SD

“Sedangkan dalam Permendikbud (nomor 1 tahun 2021) terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada BAB 2 Pasal 2 Ayat 1 Huruf a,b,c, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,” jelas Koordinator Kampac.

Baca Juga:  Oalah Ternyata Begini Dea OnlyFans Sebar Konten Porno

Ia menambahkan, bilamana tidak ada tanggapan pihaknya akan turun aksi demonstran, dan melakukan tembusan ke Gubernur Jabar, dan komisi X DPR RI.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Kompak) meminta Kadis Disdikbud dan Kepala KCD VI Jabar turun dari jabatan karen diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tutup Alief.