“Ya! Seperti halnya pada Kartu Keluarga (KK) atau Surat keterangan domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal/zonasi, serta aksi titip identitas,” beber Alief.
Sambungnya, tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa tidak lolos seleksi. Tapi, mengikuti daftar ulang kembali. Hal ini memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB.
“Sedangkan dalam Permendikbud (nomor 1 tahun 2021) terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada BAB 2 Pasal 2 Ayat 1 Huruf a,b,c, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,” jelas Koordinator Kampac.
Ia menambahkan, bilamana tidak ada tanggapan pihaknya akan turun aksi demonstran, dan melakukan tembusan ke Gubernur Jabar, dan komisi X DPR RI.
“Kompak) meminta Kadis Disdikbud dan Kepala KCD VI Jabar turun dari jabatan karen diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” tutup Alief.