JABARNEWS | MAJALENGKA – Salah seorang mahasiswa berinisial FN (22) terpaksa diamankan pihak Satreskrim Polres Majalengka. Itu setelah diduga kuat melakukan penjualan satwa langka/dilindungi kepada masyarakat luas. Pelaku melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media Facebook.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku memang berstatus mahasiswa berinisial FN (22) warga Kelurahan Majalengka Wetan ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Penangkapan FN dilakukan usai polisi mendapat laporan tentang perdagangan satwa langka di media sosial dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Setelah mendengarkan laporan, kami mulai melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan proses penangkapan di rumahnya. Tersangka FN dilakukan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” ungkapnya, usai konfres di Mapolres, Senin (12/11/2018).
Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan dua ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica) berikut kandang terbuat dari besi, seekor Kukang (Nycticebus Javanicus) berikut kandang terbuat dari besi, satu unit handphone merk Xiaomi Red mi warna hitam, satu buah buku tabungan bank BNI Syariah dengan nomor rekening 1019337584. An.YN, satu buah sarung tangan Glove dan satu buah gelang tangan warna merah.
“Tersangka FN melakukan penjualan,sekaligus menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Saat ini FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon, Slamet mengatakan akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang diamankan pihaknya bersama Polres Majalengka terlebih dahulu. Jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar.
“Yang masih sakit kami rawat terlebih dahulu. Atensi dari Kapolri dan Kapolda menyosialiasikan kepada Masyarakat tentang hewan langka yang dilindungi, dan hasil sosialiasi kemudian masyarakat menyerahkan berupa Burung Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Kakatua Putih Besar, Soa Dia Layar, dan Trenggiling.” ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat