JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berjalan sesuai jadwal.
Mahfud mengatakan, Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena jika diundur dapat melanggar konstitusi.
“Salah satu tugas jangka pendek kita dalam masalah kebangsaan, menjaga agar Pemilu tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan,” kata Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam konstitusi diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari.
Jika presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak akan melanggar konstitusi.