Majelis Hakim PN Bandung Kabulkan Permintaan Habib Bahar Terkait Sidang Offline

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar Bin Smith yang meminta hadir langsung dalam persidangan.

Sebelumnya, pada agenda sidang pembacaan dakwaan yang rencananya berlangsung pada hari ini, Selasa (29/3/2022) Habib Bahar Bin Smith menolak hadir dalam sidang yang digelar secara online.

Baca Juga:  Tok! Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

“Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan),” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, BI Himbau Masyarakat Waspadai Upal

Walapun dikabulkan, majelis hakim mempertimbangkan akan menggelar sidang di tempat lain. Mengingat, setiap sidang pendukung terdakwa kerap datang untuk menyaksikan secara langsung.

Baca Juga:  Minuman Dingin Ini Ternyata Enak Untuk Dinikmati Saat Musim Hujan

“Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain,” ucapnya.