JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi terdakawa Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (26/4/2022).
Penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar.
“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022).
Dodong mengatakan, perkara Habib Bahar Bin Smith bisa disidangkan di PN Bandung meskipun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.
Lanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.