Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi terdakawa Habib Bahar Bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  PWNU Jabar Dukung RUU Minol, Gus Hasan: Lindungi Masyarakat

Penolakan majelis hakim atas eksepsi tersebut lantaran permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak berdasar.

“Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung Dodong Iman Rusdani, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Dodong mengatakan, perkara Habib Bahar Bin Smith bisa disidangkan di PN Bandung meskipun kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung.

Lanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga:  Sempat Berada di Zona Merah, Kecamatan Sukasari Purwakarta Kembali Menghijau