Majelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar Bin Smith Dalam Kasus Penyebaran Berita Bohong

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ucap Dodong melansir dari suarajabar.id.

Sebelumnya, pada Selasa (12/4/2022) Habib Bahar Bin Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Baca Juga:  Soal Penembakan Habib Bahar, Polres Bogor Janji Lakukan Ini

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan. (Red)

Baca Juga:  Barnas Adjidin Ingin Potensi Pemuda di Garut Terus Dikembangkan untuk Pembangunan Daerah