Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang
Polda Jabar kembali melakukan rekontruksi kembali dalam kasus pembunuhan ibu dan akan di Kabupaten Subang. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Kejar Waktu Kerja, Puncak Arus Mudik di Pantura Cirebon Membludak

Diketahui, ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan, yakni Mimin Mintarsih (MM), Arighi Reksa Pratama (AP), dan Abi Aulia (AA). Keputusan penolakan praperadilan ketiga tersangka dibacakan majelis hakim tunggal, Harry Suptanto.

Menurut Harry, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat terhadap ketiga orang tersebut telah didasarkan pada dua alat bukti yang kuat.

Baca Juga:  40 Pengacara Kawal Habib Bahar Bin Smith Hadapi Sidang Penyebaran Berita Bohong

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Harry di PN Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (19/12).

Baca Juga:  Tiga Anggota Polisi Langgar Prosedur dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Harry juga menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka telah didukung oleh keterangan saksi-saksi, termasuk M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, dan bukti visum dari dua korban.