Maju Pilkada 2024, DPRD Jabar Imbau ASN Mundur dari Jabatannya

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang. (Foto: Istimewa).

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil.

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Baca Juga:  Bawaslu RI Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga:  Perda Pemakaman Umum Hadir, Bagian Pelayanan Kebutuhan Manusia

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. (Red)

Baca Juga:  Vaksinasi Hewan Ternak di Kuningan Sasar 20.000 Ekor Sapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News