Ketika ditanya terkait regulasi sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rasdian menjelaskan bahwa sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.
“Ada juga pencabutan izin sementara dan pencabutan izin permanen. Itulah tahapannya. Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional,” katanya.
Disinggung masalah sanksi yang sangat rendah senilai Rp 500 ribu, Rasdian pun mengaku memang itu acuannya yakni Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.
Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran, seperti di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.
“Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin,” katanya. ***