Selain rumah, polisi juga menyasar kios-kios penjual botol miras yang berada di pinggir jalan, seperti di jalan Kapten Muslihat atau di sekitar Alun-alun Kota Bogor.
Dari kios tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 200 kemasan, baik berupa botol maupun kemasan plastik
“Barang bukti sementara sudah diamankan di Mapolresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada pelaku atau penjual, sementara dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali menjual miras, terpaksa petugas akan lakukan tindakan tegas berupa tindak pidana lainnya.
“Selain sanksi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring, kami juga tak segan-segan akan melakukan tindak pidana lainnya agar mereka jera,” ungkapnya. (Red)