Usai mendapat kabar tersebut, Yani pun mengaku langsung bergegas pulang. Benar saja, tak hanya pintu rumah yang kondisinya sudah terbuka, sejumlah kamar pun kondisinya berantakan.
“Ketika saya dan suami cek, ternyata maling sudah mengobrak-abrik beberapa lemari. Begitu juga laci tempat penyimpanan uang,” jelas Yani.
Maling yang beraksi siang hari itu, kata Yani, berhasil menggondol perhiasan emas seberat 50 gram, terdiri dari gelang, kalung, cincin dan anting.
Selain itu juga, korban kehilangan uang tunai Rp10 juta. Kemudian, sebuah laptop dan HP. Korban mengaku total kerugian sekitar mencapai Rp35 juta.
Sementara itu, jajaran kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Pamarican, Iptu Jajang Sahidin, didampingi Unit Identifikasi Polres Ciamis, tengah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Selain itu juga pihak kepolisian memeriksa para saksi dan pemilik rumah. (red)