Atas laporan itu, tambah Sisbudianto, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian mesin kapal.
“Atas rekaman cctv tersebut, pelaku tidak dapat membantah dan mengakui telah mencuri mesin kapal tersebut,” ungkap Sisbudianto.
Kata dia, pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan pasal 363 ayat 2, pasal 362 KUHPidana.
“Ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, korban mengalami kerugian Rp 10 juta,” bilangnya.(mad).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News