Kata dia, saat membawa pintu besi naik motor, warga sempat mengambil foto salah satu tersangka. Berkat foto tersebut, kedua tersangka maling pintu besi tersebut berhasil ditangkap polisi dari tempat yang berbeda.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)