Melansir dari suarabogor.id, Dhoni menceritakan kronologi singkat dari kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi saat korban akan menjemput anaknya di sekolah dengan berjalan kaki.
“Secara tiba-tiba ada sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nopol yang terekam jelas pada CCTV yang dikendarai tersangka memepet korban dan pelaku langsung menjalankan aksinya,” kata Dhoni.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut, namun atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP atau 281 KUHP Tentang perbuatan cabul atau perbuatan menyerang kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Red)