JABARNEWS | TASIKMALAYA – Hendra Heryanto terpaksa harus berlebaran di dalam tahanan. Pria lajang berusia 35 tahun itu diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan.
Semua korban yang menjadi sasaran pelaku pun semuanya merupakan kaum perempuan, dari gadis hingga janda.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku menlancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan aplikasi pencari jodoh.
Di aplikasi ini, pelaku membuat akun palsu dengan menggunakan foto orang lain yang lebih ganteng dan gagah.
Tak hanya itu, pelaku juga berpura-pura kaya. Tujuannya agar para perempuan calon korban yang menjadi sasarannya mudah tertarik.
Kepada polisi, pelaku mengaku memanfaatkan aplikasi perjodohan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.