Pemeriksaan polisi fokus pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh acara trail tersebut yang mana terjadi juga aksi pembakaran motor oleh peserta.
“Saya sudah tanya ke pak Kasat (Kasatreskrim), titik fokusnya adalah mengumpulkan alat bukti perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh acara Trail Adventure yang juga terjadi peristiwa pembakaran motor oleh peserta, itu kan masuk pidana pengrusakan,” jelasnya.
Dedi Mulyadi menyatakan, kerusakan yang ditimbulkan dari acara tersebut masuk ke ranah pidana. Sebab terjadi pengrusakan terhadap areal bunga milik orang lain dan juga Perhutani.
Atas pemanggilan ke Polresta Bandung, Mang Uprit mengaku takut, karena saat kejadian emosi hingga mengacungkan golok. Ia takut hal tersebut ditafsirkan sebagai pengancaman, padahal hanya luapan emosi semata.
“Sok sieun disangka provokator (suka takut disangka provokator),” kata Mang Uprit.