Feri menegaskan, sebagai warga negara yang baik, SV seharusnya patuh terhadap hukum dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika SV terus menghindar.
“Kami menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” ucap Feri.
SV terseret pusaran kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan barang elektronik yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) Kabupaten Purwakarta.
Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang penadah berinisial SM, BH dan DN juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SV dalam kasus penggelapan ini.