Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

Feri menegaskan, sebagai warga negara yang baik, SV seharusnya patuh terhadap hukum dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika SV terus menghindar.

Baca Juga:  Disebut Mampu Saingi Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Ini Sosok Haru Suhandaru

“Kami menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” ucap Feri.

SV terseret pusaran kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan barang elektronik yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Dengan Sentuhan Teknologi KJA Jatiluhur Akan Ditata

Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang penadah berinisial SM, BH dan DN juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SV dalam kasus penggelapan ini.

Baca Juga:  PDIP Tasikmalaya Serahkan Berkas ke KPU