Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

Feri menegaskan, sebagai warga negara yang baik, SV seharusnya patuh terhadap hukum dan tidak menghambat proses penyidikan. Ia juga memperingatkan bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa jika SV terus menghindar.

Baca Juga:  BPBD Sebut 45.325 Warga Terdampak Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

“Kami menghimbau yang bersangkutan agar segera hadir memenuhi panggilan dari penyidik Polsek Cibatu, Polres Purwakarta. Bahkan kami akan lakukan penjemputan paksa,” ucap Feri.

SV terseret pusaran kasus ini setelah Unit Reskrim Polsek Cibatu, Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus penggelapan barang elektronik yang terjadi di PT. Energi Konstruksi Nasional (EKN) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Purwakarta Kamis 22 Juni 2023

Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang penadah berinisial SM, BH dan DN juga terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan SV dalam kasus penggelapan ini.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Rabu 7 Juni 2023