Sementara itu, Berdikari Munthe, kuasa hukum terdakwa KRS, menyebutkan jika pihaknya meminta kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar menggelapkan barang elektronik ini.
“Kami harap polisi melaksanakan kewajibannya atas kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan dan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam kualifikasi penadah, Selanjutnya, bahwa, demikian halnya, tentang, pengamanan dan atau serta penyimpanan atau Police Line penyitaan atas barang/barang terkait,” jelas Munthe melalui keterangan tertulis. (Gin)