Mangkir dari Panggilan Polisi, Terduga Penadah Penggelapan Barang Elektronik Bakal Dijemput Paksa

Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penggelapan barang elektronik PT Energi Konstruksi Nasional di Purwakarta

Sementara itu, Berdikari Munthe, kuasa hukum terdakwa KRS, menyebutkan jika pihaknya meminta kepada petugas kepolisian untuk segera melakukan langkah hukum kepada penadah yang lebih besar menggelapkan barang elektronik ini.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Berduka

“Kami harap polisi melaksanakan kewajibannya atas kewenangannya, terkait dan terikat dengan perkembangan dan atau tindak lanjut atas adanya dugaan pihak lain dalam kualifikasi penadah, Selanjutnya, bahwa, demikian halnya, tentang, pengamanan dan atau serta penyimpanan atau Police Line penyitaan atas barang/barang terkait,” jelas Munthe melalui keterangan tertulis. (Gin)

Baca Juga:  Ini Kisah Polisi Bantu Ambulans yang Terjebak One Way Jalur Puncak