JABARNEWS | SUKABUMI – Mantan Kepala Desa (Kades) berinisial AS di Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.
AS ditahan karena diduga telah mengkorupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2019.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi di Kantor Desa Citamiang pada Senin 13 April 2020. Adapun modus yang digunakan tersangka yakni dengan cara membuat berbagai kegiatan dan pembangunan fiktif.
“Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp201,1 juta. Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa tersebut digunakan AS untuk kepentingan pribadi,” kata Rita dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/9/2024).
Kasus penyelewengan ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi di 2020 menemukan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa dari kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.