Mantan Kades di Sukabumi Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Ini Modusnya

Ilustrasi Kasus Korupsi Dana Desa. (Foto: Mitrapol).

Kemudian inspektorat memberikan tenggat waktu untuk mengembalikan atau tuntutan ganti rugi (TGR), namun tersangka tidak membayar sehingga inspektorat melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Sebenarnya AS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 setelah gelar perkara di Polda Jabar. Namun saat sudah berstatus sebagai tersangka, tidak memenuhi dua kali panggilan unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang dilakukan pada Juli dan Agustus.

Baca Juga:  Begini Kronologis Maling Bobol Tembok Dapur saat Penghuninya Sholat Tarawih di Sukabumi

Maka dari itu, karena tidak ada itikad baik, akhirnya Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan, tetapi saat akan ditangkap AS selalu tidak ada di rumah yang diindikasikan melarikan diri.

Baca Juga:  Pecahkan Kaca Mobil, Maling Gasak Dana Desa Ratusan Juta di Purwakarta

Polisi pun melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya ditemukan di rumah rekannya di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Parah! Oknum RW di Cibokor Cianjur Diduga Sunat Dana Gempa, Kades Bilang Begini

Dari hasil penyidikan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, tapi yang sama sekali tidak dilaksanakan.