“Modusnya barang tersebut (stok gabah) keluar tanpa mekanisme yang ada, dan barang tersebut telah ditukar dengan barang bukti yang sudah kita sita dengan kualitas yang berbeda. Akibatnya kerugian berdasarkan perhitungan auditor independen ada pada Rp 539 juta,” tuturnya.
Hutamrin menambahkan penanganan kasus korupsi tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, dan pada bulan Maret 2022 ini, pihaknya sudah mendapatkan bukti kuat untuk menjerat keduanya.
Sehingga setelah semuanya dirasa cukup, maka kedua tersangka resmi ditahan, dan akan menjalani tahapan selanjutnya.
“Alhamdulillah pada bulan Maret tahun 2022 ini kami telah mendapatkan total kerugian negara. Sehingga pada hari ini juga kita langsung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangka Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Red).