Mantan Karyawan Pengantar Uang Bobol ATM di Serdang Bedagai

Pembobol ATM ditangkap Polres Serdang Bedagai.(Foto: Ahmad/Jabarnews).

“Atas laporan itu, polisi berhasil menangkap seluruh tersangka dari lokasi yang berbeda,” ungkap Ali Machfud.

Ali Machfud menambahkan, para tersangka mengaku mendapat bagian dari uang hasil curian dengan jumlah yang berbeda, kemudian uang itu dibelikan motor, smartphone dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga:  Sebuah Gubuk di Sukabumi Hancur Akibat Ledakan Petasan, Kok Bisa?

“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bilangnya.(mad).