“Atas laporan itu, polisi berhasil menangkap seluruh tersangka dari lokasi yang berbeda,” ungkap Ali Machfud.
Ali Machfud menambahkan, para tersangka mengaku mendapat bagian dari uang hasil curian dengan jumlah yang berbeda, kemudian uang itu dibelikan motor, smartphone dan kebutuhan lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e,5e, dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bilangnya.(mad).