Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (foto: istimewa)

Dengan kata lain, hakim menyatakan bahwa tidak ada peristiwa pidana, terlebih lagi tindak pidana korupsi, seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Keputusan tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Kesaksian saksi dan bukti-bukti yang diajukan tidak membuktikan adanya perbuatan pidana, terutama tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Baca Juga:  Herman Suherman Dukung Penuh Pengusutan Kasus Dugaan di BUMD Cianjur

Hakim juga menilai bahwa jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Rizky juga mengapresiasi putusan tersebut dan setuju dengan keputusan hakim yang berlandaskan pada fakta-fakta yang ada. Tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 miliar yang sangat tinggi tidak terbukti sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga:  Kemenko Perekonomian dan Bank Bjb Percepatan Akselerasi Inklusi Keuangan di Pesantren

Sebelumnya, Jajang dituduh karena surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, yang kemudian dibatalkan. Dakwaan dan tuntutan jaksa bergantung pada bukti kepemilikan tanah kas desa, tetapi bukti ini hanya berupa fotokopi letter C desa tahun 2011 di desa induk Cibogo.

Baca Juga:  Rachmat Yasin Bebas, PPP Kabupaten Bogor: Ini Kabar Bahagia

Bupati Kabupaten Bandung Barat juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah. Selain itu, SK Kades Cikole yang dianggap perbuatan melawan hukum telah dibatalkan dua bulan sebelum audit yang menyatakan adanya kerugian negara. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News