Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Syakir telah menjalankan bisnis peredaran obat-obatan terlarang selama dua tahun. Mantan pemain klub Aceh United ini terpaksa meninggalkan karier sepakbolanya akibat cedera kaki, yang membuatnya berhenti bermain.
“Dia sudah dua tahun mengedarkan tramadol dan hexymer setelah cedera yang membuatnya tidak bisa lagi bermain bola,” jelas Tono.
Akibat perbuatannya, Syakir dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News