Mantan Pemain Timnas Asal Cianjur Ini Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Teracam Hukuman Penjaran 15 Tahun

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Syakir telah menjalankan bisnis peredaran obat-obatan terlarang selama dua tahun. Mantan pemain klub Aceh United ini terpaksa meninggalkan karier sepakbolanya akibat cedera kaki, yang membuatnya berhenti bermain.

Baca Juga:  Pemain Timnas Indonesia U-23 Arkhan Fikri Perkuat Squad Forkopimda Serdang Bedagai di Lapangan Obang-Abing

“Dia sudah dua tahun mengedarkan tramadol dan hexymer setelah cedera yang membuatnya tidak bisa lagi bermain bola,” jelas Tono.

Akibat perbuatannya, Syakir dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Baca Juga:  Dekan FPIK Unpad Optimis Erick Thohir Bisa Wujudkan Sektor Kelautan Jadi Sumber Ekonomi Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News