Atas dasar itu, maka Wali Kota (Walkot) dan Wawalkot tidak boleh belanja melampaui anggaran yang ada. Setiap SKPD sudah ditetapkan berapa target pendapatannya (kalau ada kewenangan pemungutan) dan berapa anggaran pengeluaran setiap tahun.
Selain itu, Walkot setiap tahun menetapkan SK Walkot tentang penunjukan Pengguna Anggaran (PA) yaitu Kepala SKPD dan beberapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu pejabat satu eselon di bawah Kepala SKPD pada setiap SKPD.
“PA dan KPA inilah yang punya kewenangan otonom dan bertanggung jawab penuh untuk mengelola anggaran masing-masing SKPD sesuai anggaran tersedia dan sesuai aturan berlaku,” ujar Muraz.
Muraz mengatakan, dia mendengar bahwa utang dengan PT ISH berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai dan pimpinan. Dia menjelaskan, untuk perjalanan dinas, tidak boleh dikerjasamakan karena uang saku dan uang makan sudah diatur langsung.
“Sedangkan tiket dan akomodasi hotel sesuai kuitansi yang sudah diatur kelasnya,” tutur Muraz yang kini duduk di kursi DPR RI.
Alasan lain karena waktu keberangkatan perjalanan dinas tidak tetap sesuai undangan atau perintah dinas. Ketiga, jumlah perjalanan dinas sudah diprediksi sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya. Keempat, jika anggaran perjalanan dinas sudah habis, maka PA dan KPA tidak boleh memerintahkan perjalanan dinas untuk siapa pun.