Marah Karena Dilarang Bunuh Diri, Seorang ASN di Labusel Bakar Ibu Tiri Hingga Tewas

Ilustrasi anak bakar ibu tiri. (Foto: U-Report).

Kata dia, motif diduga rasa kesal tersangka kepada korban karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.

“Tersangka marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” ungkap dia.

Baca Juga:  Refleksi Akhir Tahun, Polres Purwakarta Gelar Capaian Selama 2020

Rusdi menambahkan, polisi masih akan melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan korban. Dalam waktu dekat ini, polisi akan membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa di Medan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga:  Bey Machmudin Yakin ASN Jabar Mampu Jalankan Program Bermanfaat dan Berkelanjutan

“Tersangka dijerat dl perkara tindak Tindak pidana Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kakek Bunuh Diri Loncat ke dalam Sumur di Tasikmalaya, Isi Wasiatnya Hanya Ingin Dikuburkan